Cara pengurusan claim kacamata askes (2)

Oke.. setelah dapet Resep asli dari dokter spesialis mata PPK Askes, Selanjutnya ada 2 cara :

1. Pelayanan kacamata dapat diambil di optik yang ditunjuk

  • Datang ke kantor askes untuk mendapatkan Surat Jaminan Pelayanan dengan membawa kartu Askes & resep kacamata.
  • Datang ke optik yang ditunjuk Askes dengan membawa Fotokopi KTP, fotokopi kartu Askes, resep kacamata & surat Jaminan Pelayanan. Pilih kacamata dan kita akan mendapatkan potongan langsung dari Askes (kalo saia potongannya Rp. 200.000,-)

2. Diajukan sebagai klaim perorangan.

  • Untuk cara yang kedua ini kita bayar dulu pake duit kita, kemudian baru diclaimkan ke askes.
  • Datang ke optik mana saja yang bersertifikat buat beli kacamata.  Saia kurang tau apakah optiknya harus sekota atau tidak. Tapi mending sekota dengan tempat daftar askes untuk amannya. Jangan lupa siapkan materai Rp.3000,-
  • Minta fotokopi sertifikat optik & kuitansi bermaterai ke penjualnya. Cap & tanda tangan penjual harus diatas materai
  • Ke kantor askes membawa kartu askes, KTP, fotokopi kartu askes & KTP, resep kacamata, kuitansi bermaterai & fotokopi sertifikat optik. Batas waktu pembelian & claim adalah 6 bulan.
  • Setelah diproses kita bisa langsung mendapatkan uang tunai claim kacamata dari Askes.

Nah.. mudah bukan?? Kalo saya sih pilih cara yang kedua. Karena kebetulan kurang cocok dengan beberapa optik yang ditunjuk Askes. Dengan barang dengan kualitas yang sama saya bisa dapatkan dengan harga yang jauh lebih murah di optik langganan saya. 😉

7 thoughts on “Cara pengurusan claim kacamata askes (2)

  1. saya baca di pedoman buku askes
    untuk klaim perorangan kacamata
    adalah sbb
    . Klaim alat kesehatan :
    1). Kaca Mata
    y Fotokopi Kartu Peserta
    y Kwitansi asli bermaterai cukup
    y Resep asli dari dokter spesialis mata PPK Askes
    y Surat Jaminan Pelayanan (SJP)

    tapi di blog anda tidak ada resep asli dari dokter spesialis mata, apakah resep tersebut bisa diskip? terima kasih

  2. Resep kacamata tsb apa harus dilegalisasi petugas askes terlebih dulu sebel beli kacamata? Saya hendak beli kacamata tapi karena loket askes sudah tutup, jd resepnya belum dilegalisasi askes.

Leave a reply to icus Cancel reply